Pedagang Pasar Blok M Kembali Menggugat
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pedagang Pasar Blok M menggugat pengembang Pasar Melawai Blok M, Carrefour, dan PD Pasar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Mereka menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 972 juta, Rp 494 miliar ganti rugi imateril dan uang paksa sebesar Rp 10 miliar.
Gugatan itu dilayangkan menyusul pembangunan Pasar Melawai Blok M setelah terbakar pada tahun 2005. Namun para pedagang lama menolak harga yang ditetapkan pengembang, koperasi pedagang, dan PD Pasar Jaya.
Mereka juga menggugat perusahaan ritel Carrefour karena dibangun di Blok M Square. Menurut Irfan Melayu, salah seorang kuasa hukum pedagang, pembangunan itu melanggar Perda No 2 tahun 2002 tentang Prasarana Swasta di Propinsi DKI. “Jarak prasarana swasta dengan pedagang sangat dekat,” katanya.
RUDY PRASETYO
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Metro
- Bentrok Antar Napi Salemba, Dua Terluka
- Jokowi: KJS untuk Rakyat Bawah, Jangan Diganggu
- Dua Kelompok Napi Salemba Bentrok
- Akan Diinterpelasi Soal KJS, Jokowi: Siap Grak!
- Lulus 100 Persen, Siswa SMAN 8 Ingin Traktir Guru
- Jokowi: Pejabat Dilarang Menerima dan Menjanjikan
- Jokowi: Rumah Dinas Lurah dan Camat Akan Dicabut













