Topik


Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Bandar Heroin

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menangkap tiga pengedar dan bandar heroin di dua tempat terpisah pada akhir pekan lalu. Polisi menyita heroin seberat 14 gram dari tangan mereka.

Mereka adalah Ahmad Setiawan Alias Soni, 30 tahun, Muhamad Rojak alias Riki, 29 tahun, dan Aman Budiman alias Bodo, 34 tahun. “Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dipancing bertransaksi,” kata Ajun Komisaris Polisi Harsono, Kepala Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan di kantornya kemarin.

Awalnya polisi menangkap Soni di parkir masjid di Jalan Tebet Timur Dalam IV Jakarta Selatan. Dia kedapatan membawa heroin seberat 1,35 gram. Atas informasi Soni, polisi pun menciduk Riki dan Bodo di kawasan Duren Sawit. Keduanya kedapatan membawa heroin seberat 12,8 gram heroin.

Ketiganya mengaku mendapat barang haram itu dari Asep, seorang bandar besar di kawasan Tebet. Asep menjual satu gram heroin seharga Rp 350 ribu. Satu gram lalu dipecah oleh tersangka menjadi 10 paket seharga Rp 50 ribu sampai 100 ribu per paket.

Saat ini ketiganya mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan

Rudy Prasetyo