Dedy Budiman Garna Dieksekusi ke Cipinang

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Dedy Budiman Garna, terpidana kasus penipuan senilai Rp 10 miliar di Bandung, Jawa Barat, dieksekusi jaksa dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, pada Selasa (13/2) lalu.

Juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi, Rabu (14/2), mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi Dedy ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang merupakan permintaan kejaksaan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada Juli 2006. Dedy harus menjalani vonis tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi itu.

Menurut Salman, alasan Dedy menjalani hukuman di Jakarta karena masih terkait kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP). Kasus itu saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dedy merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi itu. ”Ini bisa dilakukan demi berjalannya perkara lain atas nama Dedy Budiman Garna,” ujar Salman.

Sandy Indra Pratama