Bea Cukai Sita Perhiasan Berlian Rp 2 Milyar
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menyita aneka perhiasan berlian senilai Rp 2 miliar milik tiga penumpang perempuan asal Indonesia yang pulang dari Singapura.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Agung Kuswandono, mengatakan ketiga penumpang itu semuanya perempuan berinisial TLI, LM dan JCD. Usia mereka antara 30-40 tahun.
Ketiganya dituduh melanggar undang-undang kepabeanan karena memasukan perhiasan bertahtakan berlian tanpa mengurus administrasinya. "Mereka diamankan di Bandara dalam waktu yang berbeda," kata Agun kepada wartawan , kemarin.
TL diamankan pada 24 Januari lalu di terminal II E. Saat itu dia baru saja terbang dari Singapura dengan membawa 20 pasang perhiasan emas yang bertahtakan berlian.
LM, diamankan di terminal II D pada 31 Januari lalu. Dia juga baru saja terbang dari Singapura dengan menggunakan pesawat Singapure Airline SQ-166. Dari tangannya petugas menyita 35 tas, beberapa dompet dan sepatu.
Pada hari yang sama, JDC diamankan petugas di terminal II E bandara Soekarno Hatta. Perempuan itu baru saja terbang dari Singapura dengan menunggang pesawat Lion Airlines JT-157. Barang bawaannya 75 buah aneka perhiasan emas yang bertahtakan berlian.
Barang mewah yang mereka bawa itu dalam bentuk anting, giwang, liontin, kalung, gelang dan jam tangan bertahtakan berlian. "Seharusnya, mereka memberikan data barang berharga itu dalam dokumen customs Declaratin (pemberitahuan pabean)," ujar Agung.
Tapi itu tak dilakukannya. Karena itu, kata Agung, mereka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang kepabeanan yang akan menjadi UU Nomor 17 tahun 2006,
"Sanksi administrasi kepabeanan itu berupa denda sebesar Rp 1 miliar," 'ucapnya. Berdasarkan Undang-undang kepabeanan, disebutkan setiap barang bawaan milik penumpang harus diberitahukan secara lisan atau tertulis.
Bila hal itu tidak dilakukan, maka pelakunya bisa diancam hukuman kurungan minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Menurut Agung, para pelanggar kepabeanan itu tidak ditahan. Tapi, mereka wajib mengurus administrasi terhadap barang-barang bawaannya. Apabila dalam kurun waktu 30 hari sejak barang berharga itu disita dan pemiliknya tidak segera mengurus, maka barang-barang itu akan dikembalikan kepada negara.
"Ke depan, para pelanggar seperti itu tidak hanya dikenakan saknsi administrasi, tetapi pidana, " ujarnya.
JONIANSYAH
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Farhat Jadi Tersangka, Ahok Sudah Lupa
- Safari 'Pencitraan' 2014, Gita Wirjawan Menjawab
- Jurus Sukses UN SMAK 1 BPK Penabur Jakarta
- Ini Syarat Menjadi Manajer Manchester City
- Orang Cerdas Tak Mampu Lihat Gerakan Besar?
- Robot Pintar Ini Digerakkan oleh Ponsel
- X-Wing, Pesawat Luar Angkasa Star Wars, Mendarat di New York













