Rogerio Lobato Dituntut 32 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Dili: Jaksa Bernardes Fernandes dan Felismino Cardozo menuntut bekas Menteri Dalam Negeri Timor Leste Rogerio Tiago Lobato dengan hukuman penjara 32 tahun dalam kasus pembagian senjata ilegal kepada warga sipil pada Mei tahun lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kaikoli, Dili, hari ini, jaksa menyatakan Lobato telah membagi-bagikan seragam, senjata dan amunisi polisi kepada sekelompok sipil tanpa sepengetahuan pemerintah. "Terdakwa tidak melakukannya karena kepentingan publik tapi untuk kepentingannya sendiri," kata Fernandes.
Sidang itu dipimpin hakim Ivo Nelson de Caires Roza Baptista dari Portugal dan didampinggi dua hakim, Tereza do Rosario dari Brazil dan Antonio Gonsalves dari Timor Leste.
Tuntutan diajukan jaksa setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, seperti Perdana Menteri Jose Ramos Horta, Menteri Dalam Negeri Alcino Barris, Komandan Tentara Timor Leste Brigadir Jenderal Taur Matan Ruak, bekas Komandan Polisi Paulo Martins, dan bekas Perdana Menteri Mari Alkatiri.
Para jaksa menuntut Lobato yang juga bekas Wakil Presiden Partai Fretilin itu denga sejumlah pasal. Dia dituntut dengan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tentang penyalahgunaan wewenang dengan mengunakan fasilitas pemerintah yang diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Lobato juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 7 Regulasi UNTAET No. 5/2001 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Saat jaksa Felismino Cardozo membacakan tuntutan tersebut, Lobato terlihat hanya tersenyum. Putusan akhir majelis hakim akan dibacakan pada 7 Maret mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Longuinhos Monteiro pekan lalu menyatakan bahwa rencana penuntutan bekas Perdana Menteri Mari Alkatiri, yang diduga berperan dalam kasus Lobato, dibatalkan karena kurangnya bukti-bukti.
Putusan Monteiro ini membuka peluang bagi Alkatiri untuk turut bertarung dalam perebutan kursi presiden pada 9 April mendatang.
JOSE SARITO AMARAL (DILI)
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Hari Terakhir, KPU Bakal Digeruduk 11 Parpol
- Satu Anak Buah Klewang Menyerahkan Diri
- Israel Bantah Tembak Bocah Palestina 13 Tahun Lalu
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Kejaksaan Tetap Akan Eksekusi Bupati Aru
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua CAPDI
Berita Utama Dunia
- 10 WNI Selamat dari Amukan Tornado di Oklahoma
- Tornado Oklahoma Baru 'Pemanasan' Saja
- Tornado di Oklahoma Mirip Film 'Twister'
- Tornado Hancurkan Oklahoma, 80 Kuda Tersedot
- Benny Wenda: Jakarta Tak Buka Dialog Soal Papua
- Bom Mobil Meledak di Irak, Sedikitnya 31 Tewas
- Musharraf Diminta Bayar Jaminan Rp 195 juta













