Perlu Dibentuk Tim Ad Hoc Untuk Tangani Kasus KPK


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum Rudy Satrio menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak objektif dalam kasus penunjukan langsung alat sadap, maka perlu dibentuk tim ad hoc untuk menangani kasus tersebut. “Kalau KPK nanti dinilai tidak objektif maka bisa dilimpahkan kepada institusi lain,” kata Rudy saat dihubungi Tempo, Minggu (18/2).

Mengenai laporan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra yang melaporkan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki dalam kasus penunjukan langsung pengadaan alat sadap, menurut Rudy dari kacamata hukum tidak masalah. ”Itu bicara soal KPK. Jadi tidak identik dengan manusia, tapi lembaga,” katanya. KPK, kata Rudy, harusnya menerima laporan itu dengan senang hati dan diproses sesuai dengan aturan yang ada.

Jika nantinya KPK dinilai tidak objektif maka, kata dia, bisa dilimpahkan kepada institusi lain, kecuali kepolisian dan kejaksaan. “Karena, nanti lain lagi isi dan penilaiannya,” katanya. Oleh karenanya, lanjut dia, lebih baik diserahkan kepada satu institusi yang menurut dibentuk DPR. “Suatu ad hoc misalnya. Nanti kan bisa dibubarkan,” ujarnya.

Saat ditanya tentang penunjukan langsung yang dilakukan KPK dalam pengadaan alat sadap, Rudy berpendapat tidak semua penunjukan langsung merupakan pelanggaran hukum. Karena, jelasnya, dalam keadaan darurat dan mendesak dimungkinkan pengadaan barang-barang tertentu melalui penunjukan langsung. “Sepanjang tidak terjadi mark up dan jangka waktu yang tidak diakal-akalin,” katanya.

Rudy menambahkan, KPK harus dapat membedakan antara laporan Yusril dengan kasus dugaan mark up sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepkumHAM). “Itu lain lagi masalahnya,” ujarnya.

Rini Kustiani

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X