Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pemenggalan Siswi Poso Dituntut 20 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pemenggalan tiga siswi SMU Poso, Hasanudin, alias Hasan alias Slamet Rahardjo, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2). "Dituntut 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Payaman dalam persidangan.Dalam tuntutan yang dibacakan empat jaksa secara bergantian, menyebutkan terdakwa Hasanudin melanggar pasal 14 jo pasal 7 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, kata jaksa, terdakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan merencanakan dan menggerakkan aksi eksekusi tersebut. "Semua unsur telah terpenuhi," katanya.Aksi eksekusi terhadap tiga siswi SMU Poso itu dilakukan terdakwa lainnya yaitu Lilik Purnomo dan Irwanto Irano di jalan setapak yang menghubungkan Kelurahan Bukit Bambu dengan Jalan Raya Diponegoro, Poso, Sulawesi Tengah.Ketiga korban siswi SMU Poso itu adalah Alfito Polino, Theresia Morangki dan Yarni Sambua. Sedangkan satu siswi lainnya yaitu Noviana Malewa berhasil selamat karena melakukan perlawanan. Adapun hal yang memberatkan, kata jaksa Payaman, terdakwa telah melenyapkan nyawa tiga orang dan membuat resah masyarakat Poso. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain perbuatan terdakwa dimaafkan oleh keluarga korban, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji untuk hidup rukun, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.Seusai persidangan, ketua tim pembela, Asludin, menilai tuntutan jaksa keliru. "Terdakwa hanya mengetahui dan menyetujui eksekusi itu, bukan yang lain," ujarnya. Seharusnya, kata Asludin, kliennya hanya dikenakan pasal 55 KUHAP dan tidak dikenakan Undang-Undang Antiterorisme.Hasanudin sendiri berharap hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak terlalu berat. Karena, kata dia, dikhawatirkan memicu kemarahan teman-temannya dan akhirnya berbuat kekacauan lagi di Poso. "Saya berharap tuntutan ini bisa dipahami semua pihak sehingga bisa selesaikan kasus Poso itu sendiri," ujarnya.Walhasil, ketua majelis hakim Binsar Siregar menunda sidang hingga Senin (26/2) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan PLTA Poso, JK Sebut Berawal dari Pencarian Solusi Konflik 2001

25 Februari 2022

Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Maret 2021. Jusuf Kalla bersama Forum Komunikasi Antar Ummat Beragama mengunjungi Gereja Katedral Makassar dan menyampaikan keprihatinan atas insiden bom bunuh diri pada Ahad (28/3). ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Pembangunan PLTA Poso, JK Sebut Berawal dari Pencarian Solusi Konflik 2001

Jusuf Kalla bercerita pembangunan PLTA di Poso, Sulawesi Tengah berawal pada tahun 2001 atau saat Poso diguncang konflik


Jika Diminta, TNI Siap Kawal Petani Panen di Poso

11 Oktober 2016

Pasukan Anti Teror Berangkat ke Poso Sisir Sisa kelompok Santoso, TEMPO/Fahmi Ali
Jika Diminta, TNI Siap Kawal Petani Panen di Poso

Program pengawalan kepada petani tersebut hanya untuk enam kecamatan di wilayah Poso Pesisir.


Operasi Tinombala Berlanjut, Ini Dalih KSAD Jenderal Mulyono

10 Agustus 2016

Sejumlah personil Brimob menaiki kendaraan untuk memburu kelompok Santoso di Desa Sedoa, Lore Utara, Poso, Sulawesi Tengah, 24 Maret 2016. Aparat gabungan TNI-Polri terus memburu kelompok teroris pimpinan Santoso yang kian terdesak di pegunungan Poso dalam operasi keamanan bersandi Tinombala 2016. ANTARA FOTO
Operasi Tinombala Berlanjut, Ini Dalih KSAD Jenderal Mulyono

Polri dan TNI belum akan menghentikan operasi Tinombala di Poso, Sulawei Tengah, sampai kelompok Santoso menyerahkan diri.


16 Anak Buah Santoso Masih Jadi Buron

8 Agustus 2016

Pemimpin kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur, Santoso alias Abu Wardah, bersama anak buahnya, Ibadurohman alias Ibad. Foto: Istimewa
16 Anak Buah Santoso Masih Jadi Buron

Polisi menetapkan 16 DPO jaringan Mujahidi Indonesia Timur pimpinan Santoso alias Abu Wardah.


Intel Tinombala yang Ditembak Brimob Dimakamkan di Sulawesi Selatan

28 Juli 2016

Personil Brimob berjaga-jaga di pos pantau wilayah Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Poso, Sulteng, 14 Maret 2015. Selain melakukan patroli lewat darat, polisi juga berpatroli lewat udara dengan helikopter, untuk membantu pengejaran kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di pegunungan Poso. ANTARA/Zainuddin MN
Intel Tinombala yang Ditembak Brimob Dimakamkan di Sulawesi Selatan

Anggota intel Operasi Tinombala di Poso, Sersan Dua Muhammad Ilman, akan dimakamkan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.


Intel Tinombala Tewas Tertembak oleh Brimob di Poso  

27 Juli 2016

Sejumlah personil Brimob menaiki kendaraan untuk memburu kelompok Santoso di Desa Sedoa, Lore Utara, Poso, Sulawesi Tengah, 24 Maret 2016. Aparat gabungan TNI-Polri terus memburu kelompok teroris pimpinan Santoso yang kian terdesak di pegunungan Poso dalam operasi keamanan bersandi Tinombala 2016. ANTARA FOTO
Intel Tinombala Tewas Tertembak oleh Brimob di Poso  

Tim Divisi Propam dan Kepala Korps Brimob langsung berangkat ke Poso untuk memeriksa anggota Brimob yang salah tembak oleh intel TNI Satgas Tinombala.


Santoso Tewas, Pansus Revisi UU Anti-Terorisme Kunjungi Poso

22 Juli 2016

Sejumlah prajurit TNI menyusuri jalan setapak dalam hutan untuk memburu kelompok Santoso di Desa Sedoa, Lore Utara, Poso, Sulawesi Tengah, 24 Maret 2016. ANTARA FOTO
Santoso Tewas, Pansus Revisi UU Anti-Terorisme Kunjungi Poso

Pansus RUU Antiterorisme ingin menangkap aspirasi warga Poso pasca-tewasnya Santoso.


Aktivis Perdamaian Poso Usulkan Polisi Berdialog dengan Santoso

18 Juli 2016

Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq (kiri) memberikan Maarif Award Budiman Saliki (Poso, Sulawesi Tengah), Asni perwakilan Institute Mosintuwu (Poso, Sulawesi), dan Josep Matheus Rudolf Fofid (Ambon, Maluku) di Studio Metro Tivi, Kebon Jeruk, 12 Juni 2016. TEMPO/Larissa
Aktivis Perdamaian Poso Usulkan Polisi Berdialog dengan Santoso

Polisi diminta mengedepankan pendekatan dialog konstruktif dalam menghadapi kelompok Santoso di Poso.


Begini Kronologi Ditangkapnya Samil, Anak Buah Santoso  

17 Juni 2016

Sejumlah prajurit TNI menyusuri jalan setapak dalam hutan untuk memburu kelompok Santoso di Desa Sedoa, Lore Utara, Poso, Sulawesi Tengah, 24 Maret 2016. ANTARA FOTO
Begini Kronologi Ditangkapnya Samil, Anak Buah Santoso  

Komandan Pos Lape memerintahkan Pos Tamanjeka mendalami dan memastikan kebenaran akan informasi tersebut.


Mayat Anggota Kelompok Santoso Ditemukan Terkubur  

25 Mei 2016

Kapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi di Mabes Polri, Jakarta, 25 Mei 2016. TEMPO/Inge
Mayat Anggota Kelompok Santoso Ditemukan Terkubur  

Mayat itu diduga bernama Aco alias Sucipto dari Malino. Dia adalah anak buah Santoso yang selama ini menjadi buron.