Berita Terkait


LSM Desak RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam Segera Disahkan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Yayasan Kehati mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Hal itu terkait dengan bencana alam, berbagai kerusakan lingkungan, dan banyaknya konflik akibat eksploitasi sumberdaya alam tanpa batas.

”Pengesahan RUU ini lambat hampir 6 tahun mandeg padahal kerusakan lingkungan semakin menjadi," kata Ivan V Ageung, Manajer Pengembangan Hukum Dan Litigasi Walhi saat dihubungi Tempo, Selasa petang. Menurutnya, polemik terjadi terkait dengan ego sektoral antardepartemen. Departemen yang terlibat, kata dia, seolah-olah takut kehilangan kewenangannya bila RUU itu disahkan.

Manajer Advokasi Kebijakan Publik Yayasan Kehati, Puji Sumedi, dalam surat elektroniknya, menyatakan tidak ada alasan kuat bagi pemerintah untuk menunda-nunda lagi penyerahan RUU PSDA untuk segera dibahas oleh DPR. Apalagi RUU ini sudah melalui proses konsultasi publik sebanyak 141 kali di enam wilayah, mulai dari Aceh sampai Papua, dari tingkat propinsi hingga desa dan kampung.

Dalam Rapat Kerja DPR, Senin kemarin, Komisi VII mendesak kembali Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk segera mengajukan RUU PSDA ke DPR paling lambat akhir Maret 2007.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan kesanggupanya untuk segera menyerahkan RUU kepada DPR. "Kami optimistis Maret bisa diselesaikan," ujarnya. Saat ini, kata dia, draft RUU tinggal menunggu Amanat Presiden agar bisa diserahkan ke DPR. Ninin Damayanti