Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Pasal Badan Hukum Pendidikan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal pembentukan Badan Hukum Pendidikan. ”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/2).
Menurut majelis hakim konstitusi, Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan, "penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan" belum memiliki peraturan yang spesifik dalam bentuk undang-undang sebagai pelaksana pasal tersebut.
"Undang-undang mengenai badan hukum pendidikan yang dimaksud untuk melaksanakan pasal itu belum ada," ujar Jimly. Sehingga, kata dia, tidak terdapat kerugian hak konstitusional para pemohon yang disebabkan oleh berlakunya pasal tersebut.
Permohonan hak uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diajukan 16 perguruan tinggi yang diwakili Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI). Menurut kuasa hukum pemohon, Muhammad Asrun, Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 27 tentang kesamaan kedudukan dalam hukum, dan pasal 28 tentang hak hidup dan mempertahankan kehidupan.
”Pasal 53 ayat (1) itu bersifat diskriminatif yakni tidak memperkenankan lagi dan secara perlahan mematikan yayasan sebagai penyelenggara pendidikan formal," ujarnya.
Menanggapi putusan itu, Ketua Dewan Penasehat ABPPTSI, Hasan Basri Durin, mengatakan setuju dengan putusan tersebut. "Memang kami tidak merasa dirugikan karena undang-undangnya belum jadi," ujarnya.
Kendati begitu, kata Hasan, sasaran pengujian terhadap pasal tersebut sudah tercapai, yaitu mencegah hak yayasan dihilangkan dalam menyelenggarakan pendidikan. ”Kami sudah mengingatkan ini,” ujarnya.
Rini Kustiani


