Berita Terkait
MA Tetap Vonis Dicky 20 Tahun
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dicky Iskandar Di Nata. Majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar tetap memvonis Direktur Utama PT Brocolin Internasional itu 20 tahun penjara.
Vonis ini sama seperti putusan sebelumnya yakni pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dicky divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam aliran dana hasil pencairan letter of credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. Selain vonis penjara, Dicky dikenai denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama lima bulan.
Menurut Artidjo, majelis kasasi menolak permohonan Dicky karena tidak menemukan kekeliruan yang dibuat hakim pengadilan sebelumnya, baik pada tingkat pertama maupun banding. ”Karena itu, Mahkamah Agung tidak bisa mempertimbangkan alasan Dicky dalam permohonan kasasi,” ujar Artidjo di kantornya, Kamis (22/2).
Artidjo mengatakan, dalam kasus ini Dicky dipersalahkan atas lalu lintas uang senilai Rp 49,2 miliar dan US$ 2,9 juta di Brocolin yang merupakan bagian dari pembobolan BNI lewat pencairan L/C fiktif. Kasus ini juga menjerat terpidana seumur hidup Adrian H. Waworuntu.
Namun dalam putusan ini, Mahkamah Agung tidak mengharuskan pembayaran uang pengganti kerugian korupsi. Menurut Artidjo, perihal uang pengganti itu tidak pernah disebutkan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Sementara itu, Agustinus Hutajulu, pengacara Dicky, mengatakan belum mengetahui putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi kliennya. ”Saya belum mendengar,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/2) malam. Setelah menerima putusan itu secara remi dan dipelajarinya, Agustinus mengatakan kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali.
Sandy Indra Pratama | Rini Kustiani
NB: Tolong headshot Dicky





