Berita Terkait



Perusak Wajah Lisa Divonis 12 Tahun

TEMPO Interaktif, Surabaya:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mulyono Eko, suami pasien operasi ganti wajah, Siti Nurjazila alias Lisa pada Kamis (22/2). Putusan hakim ini sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Selama pembacaan putusan Mulyono terus menunduk dan sesekali terisak.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Harry Sukanti menyatakan bahwa Mulyono secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana. Karena itu hakim mendasarkan putusannya pada dakwaan primer pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berencana.

Unsur perencanaan dalam kasus ini , kata Harry, salah
satunya ialah barang bukti berupa cairan kimia yang
disiramkan Mulyono ke wajah Lisa pada 24 Desember 2004
lalu telah disiapkan oleh terdakwa. Hal tersebut juga telah dinyatakan oleh korban sendiri saat memberikan keterangan di bawah sumpah kepada majelis hakim.

Unsur-unsur yang memberatkan vonis Mulyono ialah penderitaan seumur hidup yang dialami korban. Selain
itu Mulyono juga sering memberikan keterangan
berbelit-belit di hadapan hakim. Sedangkan yang
meringankan ialah rasa penyesalan Mulyono atas
perbuatannya. "Meskipun penyelasan itu tidak menghapus
penderitaan korban," kata Harry.

Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa Sunarno
Edi Wibowo dan Robert menyatakan banding. Menurut
Sunarno, penilaian hakim bahwa perbuatan Mulyono telah
direncanakan adalah tidak tepat.

Saat kejadian, ungkap Edi, Mulyono gelap mata dan langsung menyiramkan cairan kimia ke wajah isterinya. "Tindakan itu terpaksa dilakukan Mulyono karena isterinya bersikeras ingin kembali ke Pontianak untuk menjadi pekerja seks," kata Sunarno kepada Tempo.

Ia juga menilai hakim tidak mempertimbangkan penyesalan terdakwa dengan meminta maaf kepada isterinya dan masih menyayanginya. Namun, Lisa justru tidak mau menerima permintaan maaf tersebut serta menolak kembali kepada suaminya. "Hakim mengabaikan nurani kemanusiaan," kata Sunarno. Kukuh S Wibowo