MA Kuatkan Vonis Suparman
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerasan, Ajun Komisaris Polisi Suparman. Majelis kasasi memperkuat vonis pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini. ”Intinya, permohonan kasasi ditolak. Diputus dengan suara bulat," ujar juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2).
Putusan itu dihasilkan dalam sidang yang digelar pada Jumat pagi. Majelis yang memutus dipimpin oleh hakim agung Marianna Sutadi beranggotakan Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, dan MS Lumme.
Mahkamah Agung, kata Djoko, memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Suparman 8 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda sebesar 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. ”Majelis kasasi menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan banding sudah tepat,” kata Djoko.
Suparman diajukan ke pengadilan karena diduga menerima suap saat menyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Suparman memaksa Tin Tin Surtini, saksi kasus korupsi itu, dan mengancam akan menjadikan tersangka sehingga Tin Tin ketakutan. Akibatnya, Tin Tin menyerahkan sejumlah uang.
Menurut versi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Suparman telah menerima uang dari Tin Tin Surtini dengan total Rp 439 juta ditambah US$ 300 (sekitar Rp 3 juta). Selain uang, kata Firdaus, terdakwa menerima sebanyak 24 tasbih kristal dari Medinah, sajadah, dan tiga ponsel Nokia 9500 dari Tin Tin.
Djoko mengatakan, majelis kasasi juga memutuskan adanya unsur paksaan yang dilakukan Suparman terhadap Tin Tin. Hal itu terlihat dalam kata-kata Suparman, yang diantaranya berbunyi, 'Hati-hati, nanti jadi tersangka', 'Anda mau terpisah dari anak-anak dan keluarga?', dan 'Banyak berdoa karena kasusnya berat sekali'. ”Mahkamah Agung memutuskan unsur pemaksaan itu terbukti adanya," kata Djoko.
Tito Sianipar













