Obligasi Daerah Maksimal 75 Persen dari PAD
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memberi sinyal pemerintah daerah boleh menerbitkan obligasi daerah hingga 75 persen penerimaan umum daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Termasuk penerimaan umum adalah total Pendapatan Asli daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan angka 75 persen itu merupakan batas maksimal untuk mengukur kapasitas pinjaman oleh daerah.
"Kalau penerimaan umum daerah Rp 100 miliar maka penerbitannya bisa mencapai Rp 75 miliar," kata Mardiasmo usai rapat kerja bersama Dewan Perwakilan rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Senayan Jakarta, Kamis (22/2).
Pertimbangannya, kata Mardiasmo, untuk membatasi jangan sampai utang lebih besar dari kemampuan daerah membayar kembali. "Jangan sampai besar pasak daripada tiang. Kalau nanti utangnya besar, bagaimana membayar bunganya dan sebagainya? Bisa-bisa semua belanja daerah hanya untuk bayar bunga utang," kata dia.
Pemerintah, lanjut Mardiasmo, akan membuat rambu-rambu yang ketat mengenai penerbitan obligasi daerah ini, termasuk akan ada evaluasi projecting cash flow, evaluasi borrowing capacity dan sebagainya. Intinya, bagaimana daerah bisa menggaransi semuanya baru diberi ijin oleh pemerintah menerbitkan obligasi.
Mardiasmo mengaku khawatir jika daerah nantinya terlalu besar mengeluarkan dana untuk bayar bunga dan cicilan utang akan mengurangi belanja untuk pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, ada kriteria belanja daerah khusus untuk empat hal, yaitu untuk belanja pelayanan publik, untuk pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi, dan untuk pengelolaan finansial. "Kalau belanja pelayanan publik tidak boleh diganggu. Artinya kalau pelayanan publik sudah baru untuk bayar bunga dan angsuran utang," kata dia.
Mardiasmo mengungkapkan sampai saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi mengenai aturan penerbitan obligasi daerah.
Ekonom Institute for Development Economic and Finance Fadhil Hasan mengatakan, pemerintah pusat harus hati-hati dalam penerbitan obligasi daerah ini. Menurutnya, penerbitan hingga 75 persen penerimaan umum daerah masih terlalu besar. Dia juga mengkhawatirkan terjadinya kejenuhan penawaran utang di pasar karena persaingan antar daerah yang sama-sama ingin menerbitkan obligasi sehingga penerbitan menjadi mahal.
"Semua risiko harus pula dihitung, jangan sampai karena pengelolaan utangnya tidak baik ekonomi tambah terbebani. Belanja publik bisa habis untuk bayar bunga dan cicilan,' kata Fadhil dihubungi Tempo, di Jakarta, Kamis (22/2).
Dia menegaskan, jangan sampai daerah dilepas begitu saja mengelola dan menggunakan dana utang karena kemampuan teknis dan manajemen utang daerah belum teruji. Entah bagaimana bentuknya, proses penerbitan dan pengelolaan obligasi daerah tidak boleh dilepas pemerintah. AGUS SUPRIYANTO


