Tengahi Perselisihan KPK-Yusril, Sebaiknya MA Keluarkan Fatwa


TEMPO Interaktif, Solo:Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif mengusulkan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa terkait dengan perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Rukie dengan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. “Salah satu dari kedua pihak itu harusnya meminta fatwa ke MA,” katanya, Minggu (25/2).

Menurut Zaenal pernyataan Wakil Presiden yang mengatakan bahwa KPK maupun Yusril sama-sama benar dalam melakukan pengadaan barang meski tidak melalui tender merupakan sesuatu hal yang sulit dimengerti. Pasalnya, Keppres No 80/200 tentang pengadaan barang jelas-jelas menyatakan pengadaan barang harus dilakukan melalui tender terbuka, bukan penunjukkan langsung. “MA lah yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian,” katanya.

Zaenal mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudoyono juga perlu untuk segera mencabut Keppres No 80/2003 tersebut. Pencabutan Keppres tersebut dimaksudkan agar tidak ada kesan tebang pilih terhadap pihak-pihak yang pernah melakukan pengadaan barang tanpa tender dengan alasan waktu yang mendesak. “Besar kemungkinan masih banyak departemen yang juga melakukan pengadaan barang tanpa tender tetapi tidak tersentuh sehingga kesan tebang pilih semakin kuat bila Keprres itu masih ada,” ujarnya.

Imron Rosyid

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan

Berita Terkait

Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X