Pemerintah Harus Cepat Siapkan UU Partai Lokal


TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Bekas Ketua Aceh Monitoring Mission (AMM), Pieter Feith berharap pemerintah Indonesia secepatnya menyiapkan Undang-undang tentang Partai Politik Lokal. Hal itu perlu untuk mendukung proses perdamaian di Aceh sesuai dengan MoU Helsinki. Hal itu disampaikan sesaat setelah menjadi pembicara dalam konferensi Internasional Aceh dan Samudera Hindia, di Swiss Bel-Hotel, Banda Aceh, Sabtu
(24/02).

Menurutnya, ada dua hal yang penting diperhatikan oleh pemerintah di Aceh pasca konflik. Selain soal UU Partai Politik Lokal, juga soal pelaksanaan peraturan hukum dan prosedur dalam UU Pemerintahan Aceh. “Itu yang penting untuk membangun perdamaian di Aceh,” sebutnya.

Ada beberapa point dalam UU-Pemerintahan Aceh yang bertentangan dengan MoU, misalnya soal kata-kata Pertimbangan’ yang digantikan dengan ‘Persetujuan’ untuk hubungan ke pemerintah pusat. “Itu perlu penjelasan pemerintah,” kata Pieter.

Pieter menambahkan, mudah saja menjaga damai di Aceh, yaitu dengan melaksanakan MoU yang telah disepakati kedua belah pihak secara sepenuhnya.

Penilaiannya, kehidupan damai di Aceh sudah mulai bergairah. Banyak wajah-wajah yang bahagia setelah lama tak dilihatnya lagi, pasca berakhirnya tugas AMM, Desember lalu. “Pengalaman ini adalah hal yang akan kita awetkan untuk masa depan,” sebutnya.

“Dunia Internasional mendukung sepenuhnya perdamaian di Aceh, seperti saat ini,” tambahnya.

Adi Warsidi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X