Koruptor Buron Ditangkap


TEMPO Interaktif, Bandung:Agus Syafe’i Mahmud, 57 tahun, buron terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1 miliar ditangkap. “Tim (Kejaksaan Negeri Bandung) melakukan penangkapan hari ini tanpa perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Chuck Suryosumpeno di Bandung, Sabtu (24/2).

Terpidana korupsi itu ditangkap di rumahnya Jalan Lamda, Rancakendang, Cigadung, Kota Bandung pada Sabtu (24/2) sekitar pukul sepuluh pagi setelah melarikan diri hampir setahun lamanya. Dia dicokok setelah tim bentukan Kejaksaan Negeri Bandung memastikan keberadaannya di rumah itu.

Agus yang merupakan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Nasional Jawa Barat merupakan buronan satu-satunya Kejaksaan Negeri Bandung. Kontraktor bangunan itu tersangkut perkara korupsi pembangunan 13 gedung SMP di Jawa Barat dengan dana bantuan lembaga donor Jepang, OECF.

Mohammad Ansori, Jaksa Penuntut Umum kasus itu, menuturkan bahwa terpidana yang mendapat proyek pembangunan gedung sekolah itu, sekitar tahun 1995. Terpidana mengatasnamakan tiga perusahaan yang bukan miliknya untuk mendapat proyek itu. Pengerjaan proyek pembangunan gedung sekolah, yang di antaranya berada di Indramayu, Tasikmalaya, dan Garut diserahkan pada subkontraktor lain. “Dia tidak mengerjakan (pembangunan) sama sekali,” katanya.

Kasus itu mulai menjalani penyidikan sejak tahun 1998. Pengadilan NEgeri Bandung pada 31 Oktober 2000 memvonis Agus bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta plus uang pengganti Rp 50 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni hukuman penjara 5 tahun, denda 20 juta plus uang pengganti Rp 500 juta. Jaksa kemudian meminta banding.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung itu sempat dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan hukuman yang sama. Namun permintaan kasasi jaksa kemudian dikabulkan Mahkamah Agung yang memutus perkara itu sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum pada 29 September 2005.

Sejak putusan kasasi terbit, Agus melarikan diri. Chuck menuturkan, terpidana kasus korupsi itu mengaku sempat melarikan diri di antaranya ke Lampung dan Jakarta sebelum ditangkap di Bandung. “Baru beberapa hari dia di rumah itu,” katanya.

Penampilan terpidana kasus korupsi itu sudah berubah ketika ditangkap. Agus yang dulu berambut ikal dengan potongan rapih, kini tampil pelontos. Wajah pria gemuk berkulit bersih itu tunduk ketika digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya dari kantor Kejaksaan Negeri Bandung menuju LP Kebonwaru untuk menjalani hukumannya.

Ahmad Fikri

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan

Berita Terkait

Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X