Berita Terkait



Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia menganggap rancangan undang-undang (RUU) Kementerian Negara, yang muncul dalam amandemen V UUD
1945, berada dalam situasi di mana sistem kabinet Indonesia dianggap tidak sepenuhnya presidensial, tapi tidak juga bersistem parlementer.

"Kami ingin titik beratnya tetap presidensial," kata Yusril sebelum rapat terbatas membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 dan finalisasi Rancangan Undang-undang Kementerian Negara, di kantor Presiden, Rabu (28/2).

Dalam sistam yang cenderung presidensial itu, Yusril menjelaskan, penentuan kabinet adalah kewenangan presiden terpilih. "Saya meminta tanggapan anggota kabinet dan arahan Presiden, apa yang menjadi sikap pemerintah soal RUU kementerian ini untuk saya bawa besok ke DPR."

Yusril mengakui RUU ini sedikit membatasi kewenangan
eksekutif. Apalagi, presiden baru nanti harus menunggu
persetujuan DPR jika akan membentuk kementerian baru.
"Kalau begitu, kapan presiden akan membentuk
kabinetnya? Kalau RUU ini dilaksanakan, bisa-bisa
bubar pemerintahan ini." Karena itulah, katanya, pemerintah harus hati-hati menyikapinya.

Anggota Komisi Konstitusi, Fajrul Falaakh, menyarankan
distorsi sistem presidensial dihilangkan agar
pelaksanaan pemerintahan menjadi jelas (Koran Tempo,
28/2). Distorsi itu, ujar Fajrul, yaitu pada pasal 17
ayat (4) tentang kementerian yang menyebutkan bahwa
pembentukan dan pembubaran departemen diatur dengan
undang-undang, yang berarti mengurangi keleluasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan. Badriah