Berita Terkait
Komisi Hukum DPR mendesak KPK Selesaikan Kasus AFIS
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR memdesak KPK segera menyelesaikan proses penyidikan secara tuntas dan transaparan tanpa diskriminasi terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM.
“Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari 6 Milyar,” kata Trimedya Panjaitan saat membacakan keputusan rapat kerja dengan KPK, Rabu (28/02).
Keputusan ini merupakan keputusan yang kedua yang diputuskan dalam lanjutan rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan KPK. Keputusan yang pertama, Komisi Hukum DPR meminta KPK untuk mengkaji sistem pengadaaan barang dan jasa yang dilakukan oleh lembaga negara dan pemerintah yang diputuskan Selasa, (27/02).
Sampai pukul 18.30 rapat kerja sedang membahas keputusan yang ke tiga karena terjadi perdebatan sidang di skors untuk dilanjutkan pukul 19.30 WIB.
Keputusan yang sedang dibahas adalah permintaan komisi Hukum DPR kepada KPK agar dalam melaksanakan penyadapan dan merekam pembicaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal huruf c Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
“Berkenaan dengan itu KPK juga diminta untuk berkordinasi dengan instansi terkait untuk memperkokoh dasar hukum dan tata cara melakukan penyadapan,” kata Trimedya dalam rapat tersebut.
Gunanto E S