Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden


TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera menggelar sidang paripurna untuk menurunkan presiden dari jabatannya. "Karena presiden telah menerbitkan aturan yang koruptif, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006," ujar Agus Susilo dari Pengurus Pusat Lakpesdam Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Koalisi Nasional di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (2/3).

Revisi yang dilakukan pemerintah, kata Agus, bukan malah menghilangkan budaya korupsi, tapi malah melegalkan. Mereka menilai, presiden sebagai pemimpin pemerintahan sudah melakukan pelanggaran pidana berat dan layak untuk diturunkan dari jabatannya. "Selasa (6/3) kami akan beraudensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutan ini," ujar Wakil Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Yuna Farhan.

Kepala Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Yulianto, menuding bahwa peraturan itu sudah melanggar aturan yang ada di atasnya seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-Undang tentang Teknis Penyusunan Peraturan dan Perundang-undangan, serta beberapa aturan lainnya. "Secara konsep, presiden yang eksekutif, mengatur penghasilan anggota DPRD yang legislatif, sudah salah," ujarnya.

Selain itu, kata Yulianto, seharusnya pemerintah tidak memberikan tunjangan komunikasi intensif. Menurutnya, jika anggota DPRD memerlukan dana untuk melakukan pertemuan dengan konstituen, sebaiknya dianggarkan dalam pengeluaran internal DPRD. "Yang aneh dalam peraturan itu, pajak penghasilannya ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," paparnya.

Untuk itu, mereka menuntut agar aturan itu dihapus. Revisi aturan dengan mencicil untuk mengembalikan uang tunjangan itu dinilai sangat tidak adil. "Rakyat kecil sangat membutuhkan uang itu. Mereka harus mengembalikan tunai segera," ujar Agus.

Raden Rachmadi

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X