Suwarna A.F Dituntut 7 Tahun


TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wisnu Baroto menuntut Gubernur (non-aktif) Suwarna Abdul Fatah tujuh tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa kasus pencanangan lahan sejuta hektare kelapa sawit di Kalimantan itu diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 346,8 miliar.

”Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Wisnu membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (2/3). Selain itu, Suwarna juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Suwarna diajukan ke persidangan lantaran memberikan fasilitas kepada beberapa perusahaan untuk mengelola lahan tanpa jaminan bank. Suwarna pada 1999 mencanangkan pembukaan sejuta hektare lahan untuk ditanami kelapa sawit.

Untuk keperluan itu, menurut jaksa, Suwarna menerbitkan surat rekomendasi pembukaan lahan penerbitan izin pemanfaatan kayu sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Surya Damai Group. Jaksa menilai, rekomendasi itu melanggar keputusan Menteri Kehutanan tentang perizinan usaha perkebunan. Tindakan Suwarna, kata jaksa, bertentangan dengan keputusan menteri yang menyatakan bahwa prioritas izin pemberian hak pemanfaatan kayu seharusnya diutamakan kepada Inhutani.

Selain itu, menurut ketentuan itu, luas hak pengelolaan lahan sebuah perusahaan di satu provinsi tidak boleh lebih dari 20 ribu hektare. Tapi, kata jaksa, Suwarna memberikan rekomendasi dengan luas lebih dari 20 ribu hektare.

Saat mengeluarkan rekomendasi, kata jaksa, Suwarna juga tidak mensyaratkan adanya studi kelayakan. Belakangan, proyek pembukaan lahan itu terbengkalai. Sebab sebagian besar lahan sudah ditebangi kayunya, tapi tidak ditanami kelapa sawit. ”Kayu ditebang, kebun tidak jadi,” kata jaksa Wisnu.

Kendati demikian, kata jaksa, Suwarna tidak menikmati hasilnya. Hal itu dijadikan jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan. "Terdakwa juga tidak pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Menanggapi tuntutan itu, Suwarna merasa kasihan terhadap jaksa. "Semua dipaksakan. semua saksi diabaikan," kata Suwarna. Sedangkan Otto Hasibuan, pengacara Suwarna, mengatakan tuntutan itu tidak jelas karena angka kerugian yang diajukan jaksa belum pasti. ”Ini tuntutan atau dakwaan,” ujarnya seusai sidang.

Menurut Hasibuan dalam tuntutan itu jaksa juga tidak menjelaskan peraturan apa yang dilanggar Suwarna. ”Sidang ini tidak pernah berbicara tentang Suwarna, tapi berbicara tentang pengeluaran izin pemanfaatan kayu," kata dia. ”Jika kerugian tidak terbukti, maka dakwaan juga otomatis tidak terbukti.”


Kartika Candra

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
kenapa sich orang2 kelas atas doyan banget korupsi? belum puas dengan gaji yang di kasih???? buat pemerintah, hukumannya lebih di beratkan lagi!!!!!!! jangan pandang bulu ya kalau ngasih hukuman?!supaya para koruptor itu kapok.........
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X