PPATK Siap Bantu Komisi Antikorupsi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan aliran dana kasus dugaan korupsi alat pemindai sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Ketua PPATK Yunus Husein, pengungkapan aliran dana itu akan dilakukan sepanjang ada permintaan dari KPK. ”Selama untuk keperluan penyidikan dan selama ada permintaan, kami siap membantu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/3).

KPK memeriksa kasus proyek pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari 2004 di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM senilai Rp 18,48 miliar. Kasus ini diduga merugikan negara senilani Rp 6 miliar. Saat ini KPK sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Pimpinan proyek pengadaan Sitjen Administrasi Hukum Umum Aji Affendi, Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rachman yang merupakan rekanan pengadaan alat sidik jari, dan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus.

Kendati begitu, kata Yunus, hingga saat ini PPATK belum dimintai koordinasi oleh KPK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana proyek pemindai sidik jari otomatis itu. ”Tapi kalau diminta, kami siap. Pekerjaan kami selama ini membantu penegak hukum," ujarnya.

Sandy Indra Pratama

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X