PPATK Siap Bantu Komisi Antikorupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan aliran dana kasus dugaan korupsi alat pemindai sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Ketua PPATK Yunus Husein, pengungkapan aliran dana itu akan dilakukan sepanjang ada permintaan dari KPK. ”Selama untuk keperluan penyidikan dan selama ada permintaan, kami siap membantu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/3).
KPK memeriksa kasus proyek pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari 2004 di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM senilai Rp 18,48 miliar. Kasus ini diduga merugikan negara senilani Rp 6 miliar. Saat ini KPK sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Pimpinan proyek pengadaan Sitjen Administrasi Hukum Umum Aji Affendi, Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rachman yang merupakan rekanan pengadaan alat sidik jari, dan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus.
Kendati begitu, kata Yunus, hingga saat ini PPATK belum dimintai koordinasi oleh KPK untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana proyek pemindai sidik jari otomatis itu. ”Tapi kalau diminta, kami siap. Pekerjaan kami selama ini membantu penegak hukum," ujarnya.
Sandy Indra Pratama
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Yahoo! Akan Beli Tumbrl Rp 10 Triliun
- Kantor Harian Radar Bone Dirusak
- Fathanah: Kekuatanku Sekarang Cuma Tuhan dan Sefti
- Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis













