Berita Terkait
Kejaksaan Kantongi Nama Calon Tersangka
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tengah merumuskan peran para pelaku yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sapi impor dari Australia. Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, tim penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus itu.
”Penyidik sudah melaporkan secara lisan bahwa dalam kasus ini sudah jelas siapa yang bertanggung jawab, turut serta, dan yang menyuruh melakukan perbuatan itu,” ujar Hendarman saat dihubungi, Selasa (6/3). ”Tapi, kepastiannya belum disimpulkan secara tertulis.” Hendarman mengatakan, penyidik akan melaporkan kesimpulan lengkap secara tertulis pada pekan depan, sepulangnya dia dari Prancis.
Kasus sapi impor dari Australia ini bermula dari kerja sama Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam pengelolaan sapi potong dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan dugaan kerugian negara Rp 11 miliar itu. Kasus ini lalu dikembangkan ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Hendarman mengatakan, pemeriksaan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah hampir selesai. Penyidik saat ini sedang merumuskan alat bukti yang ada.
Pada Selasa (6/3), Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo kembali diperiksa. Dia tiba di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, sekitar pukul 07.00 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah diperiksa pada 1 Maret lalu.
Seusai diperiksa selama hampir tujuh, Widjanarko mengatakan bahwa impor sapi bukan tugas rutin Bulog. Impor yang dilakukan pada 2001 itu, kata dia, adalah kegiatan insidentil untuk menstabilkan harga daging sapi menjelang Lebaran dan hari besar. Untuk itulah, kata Widjanarko, dibentuk tim monitoring di Bulog. Tim monitoring itulah yang menentukan prosedur pengadaan sapi.
Widjanarko menjelaskan, Bulog kemudian bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk pengadaan sapi potong itu. Dari ketiga perusahaan itu, kata Widjanarko, hanya satu yang berhasil mendatangkan sapi. "Namanya PT Karyana," ujar Widjanarko.
Perusahaan kedua, kata Widjanarko, telah memasukkan sapinya, tapi terlambat dan harganya jatuh sehingga rugi. Sedangkan perusahaan ketiga, belum mengirimkan sapinya.
Meski tim monitoring Bulog menentukan prosedur pengadaan sapi, Widjanarko mengatakan, dirinya yang menandatangani kontrak. "Di Bulog, yang menandatangani hanya satu yakni Kepala (Bulog), tidak boleh orang lain menandatangani. Itu mekanisme badan,” ujarnya.
Perihal peranan Widjanarko dalam kasus ini, Hendarman mengatakan, penyidik masih merumuskannya. "Perbuatan saksi Widjanarko belum tahu pada posisi mana," ujarnya. Rencananya, Widjanarko diperiksa lagi pada Jumat.
Fanny Febiana





