Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Sita Kontainer Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak tujuh kontainer bermuatan komoditas yang akan diperdagangkan secara ilegal disita aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok kemarin. Perdagangan ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 247 juta.Kontainer-kontainer itu antara lain berisi 43 ton rotan mentah yang ditaksir bernilai Rp 307 juta. Rotan ini rencananya akan diekspor ke Cina dan dikemas dalam empat kontainer yang tertahan di Terminal II Tanjung Priok sejak tanggal 4 Februari 2007. Bea Cukai menahan kontainer itu lantaran pemiliknya memalsukan dokumen pengiriman. Disebutkan dalam dokumen rotan itu adalah hasil kerajinan. Eksportirnya yang berinisial TD (31 tahun) telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 1 maret 2007. Tersangka lain bernama HM, namun masih diburu. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai IV Tanjung Priok, Heru Santoso, mengatakan pemilik kontainer itu memalsukan dokumen pengiriman dengan tujuan untuk menghindari pajak ekspor. “Selain itu pemerintah menetapkan larangan ekspor rotan mentah untuk kepentingan industri dalam negeri," kata dia. Kerugian negara akibat ekspor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 46 juta atau senilai pajak ekspor rotan mentah tersebut. Tersangka TD diancam sanksi 10 tahun kurungan dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. Tiga kontainer lain berisi lima ton daging bebek, ayam, dan sapi yang diimpor dari Brazil. Daging-daging impor itu tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak bulan Oktober 2006. Bea Cukai menyitanya karena pemerintah juga masih menetapkan larangan impor daging dan unggas dari Cina dan Brazil. Dikhawatirkan daging dan unggas dari kedua negara itu terjangkit penyakit flu burung serta penyakit kuku dan mulut. Dokumen impor daging dan unggas itu pun, kata Heru, ternyata dipalsukan. Dalam dokumen disebutkan isi kontainer adalah hasil laut. Ternyata isinya 1,5 ton daging bebek dan 4 ton daging sapi dan ayam yang bercampur dengan komoditas laut. Bea Cukai menangkap seorang tersangka berinisial HAH (60 tahun) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. “Dia terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ucap Heru. Negara dirugikan sebesar Rp 200 juta atau setara nilai barang. "Tapi kerugian imateril cukup besar, mengingat peternakan dalam negeri akan merugi dan adanya ancaman penyakit," ujar Heru. Pada akhir Januari lalu pihak Bea Cukai juga menyita 30 kontainer berisi pakan ternak dari Spanyol. Di dokumennya disebutkan pakan itu berbahan unggas, namun setelah diperiksa isinya adalah pakan ternak berbahan daging. Dalam kurun waktu antara September sampai Oktober 2006, Bea Cukai sudah menyita 279 kontainer berisi bahan sejenis. FERY FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

59 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.