Departemen Perdagangan Desak Pemerintah Daerah Awasi SIUP

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta pemerintah daerah mentertibkan dan mengawasi surat izin usaha perdagangan (SIUP) di wilayahnya. SIUP bisa dibatalkan jika ada laporan kepada pihak kepolisian.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman mengatakan, saat ini dinas perdagangan daerah mengalami kesulitan untuk mengawasi SIUP yang diterbitkan. “Jika ditemukan penyimpangan sebaiknya SIUP dibatalkan,” ujarnya, Jumat (9/3).

Pernyataan Ardiansyah terkait dengan kasus PT Wahana Bersama Globalindo yang kesulitan membayar yield atau bunga atas produk yang diterbitkan oleh Dressel Investment Limited. Padahal dana yang diinvestasikan diperkirakan mencapai Rp 3,5 triliun. Izin usaha perusahaan menggunakan SIUP yang diterbitkan Departemen Perdagangan dan bukan izin sebagai perusahaan investasi.

Menurut Ardiansyah, jika ada perusahaan yang menggunakan SIUP tapi melakukan penggalangan dana masyarakat, maka penerbit bisa langsung membatalkan izin usahanya. Dia menambahkan, sejak otonomi daerah diberlakukan, penerbitan SIUP dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, SIUP pada dasarnya sebagai bentuk legalitas dari kegiatan usaha di sektor perdagangan. "Tapi bukan untuk memobilisasi dana masyarakat. Karena untuk mengumpulkan dana masyarakat seperti pajak dan asuransi misalnya, harus berdasarkan Undang-Undang tertentu,” katanya.

RR ARIYANI