Berita Terkait



Pembentukan Tangerang Selatan Dinilai Melanggar

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai pembentukan Kota Tangerang Selatan Melanggar. Karena Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) mengubah draf pembentukan Kota Tangerang Selatan dari lima kecamatan menjadi tujuh kecamatan.

"Langkah Pemkab itu keluar dari prosedur tetap yang ada," kata Arif Wayhudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Draf itu telah diajukan ke provinsi Banten.

Isi draf itu berbeda dengan hasil rapat paripurna DPRD, 27 Februari lalu, yang menyetujui Kota Tangerang Selatan terdiri atas lima kecamatan, yaitu; Ciputat, Pamulang, Serpong, Pondok Aren dan Cisauk. Kini, draf itu diubah menjadi tujuh kecamatan, terdiri atas; Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Pamulang dan Setu.

JONIANSYAH