Pengusaha Tolak Pembatasan Usia Kapal
TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi pemilik kapal nasional atau Indonesia National Shipowner Association (INSA) menolak rencana pemerintah membatasi usia kapal yang masuk dan beroperasi di Indonesia. "Jangan mengulang kesalahan lama," kata Wakil Ketua Bidang Penumpang dan Ro-Ro Bambang Haryo ketika dihubungi dari Jakarta.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan usia kapal pernah dilaksanakan pada 1984 yakni kapal yang berusia 25 tahun ke atas harus dilebur (scrapping policy). Akibatnya, pengusaha kapal nasional kesulitan investasi kapal tambahan sehingga transportasi laut nasional kekurangan moda.
Kondisi itu membuat pengusaha kapal asing menguasai hingga 95 persen pelayaran nasional. “Itu sampai sekitar tahun 2000,” ucap Bambang. Pemerintah memang berencana membatasi usia kapal, satu paket dengan revisi batas maksimal usia pesawat udara. Rencana ini muncul setelah kecelakaan transportasi bertubi-tubi terjadi.
Harun Mahbub Billah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pakar: E-KTP Rawan Diretas
- Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
- Calon Pasangan Terbaik Indonesian Movie Awards
- Frans Magnis: Dipo Alam Wajib Bela SBY
- Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?
- Foto-foto Langka Macan Tutul Jawa di Habitatnya
- Kisah 33 Tahun Tinggal di Bantaran Waduk Pluit
Berita Utama Bisnis
- 22 Bank Dilibatkan dalam Program Pembiayaan Rumah
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Hari Ini, Chatib Basri Bahas APBN Perubahan 2013
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi
- Soal Longsor, Jero Wacik Panggil Bos Freeport













