RUU Penanaman Modal Ditolak
TEMPO Interaktif, Solo:Puluhan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Solo menolak pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penanaman Modal. Mereka menilai RUU yang rencananya disahkan Selasa (13/2) mengancam kedaulatan negara. RUU ini dinilai hanya menguntungkan pemodal asing dan mengabaikan hak-hak rakyat Indonesia.
"Misalnya pasal 1 ayat 3 yang menyatakan orang asing bisa menanamkan modalnya 100 persen itu sangat mengerikan bagi kedaulatan ekonomi bangsa," kata Sunarso dari Aliansi Masyarakat Untuk Kesejahteraan (Amuk) Rakyat Surakarta yang menjadi juru bicara koalisi, Selasa (13/2).
Para penentang RUU Penanaman Modal itu berunjuk rasa di Bundaran Gladag, Solo, hari ini. Mereka menyebut RUU itu sebagai ancaman kaum buruh dan tani karena bila undang-undang ini berlaku, Indonesia bakal kebanjiran tenaga kerja asing. Pasal 10 dan 11 RUU tersebut yang mempermudah penggunaan tenaga kerja asing bakal menambah jumlah pengangguran.
"Begitu juga terhadap kaum tani, akan kehilangan tanahnya hingga hampir satu abad karena ada pasal yang memperbolehkan kepemilikan hak guna usaha (HGU) 95 tahun," ujarnya sembari menyebut ketentuan pada pasal 20 RUU tersebut.
Direktur Lembaga Pelayanan Hukum Yaphi Solo, Haryati Panca Putri, mengatakan RUU Penanaman Modal sama sekali tidak mencerminkan semangat nasionalisme. Menurut dia, jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi pintu masuk pemodal asing untuk menguasai aset-aset strategis yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Selain menyoroti substansi, Koalisi LSM juga menilai pembahasan RUU yang dilakukan DPR dan Pemerintah sangat tidak transparan. Menurut Sunarso, proses pembahasan RUU itu bahkan terkesan sembunyi-sembunyi. Dia mengatakan tidak banyak masyarakat yang mengetahui proses pembahasan RUU tersebut. "Kami menolak RUU Penanaman Modal disahkan," tegasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan fraksinya meminta agar pengesahan RUU Penanaman Modal tersebut ditunda. Dia meminta DPR memberikan waktu paling tidak satu minggu untuk uji publik sebelum RUU tersebut disahkan. "Agar masyarakat bisa mengkritisi terlebih dahulu," ujarnya.
Imron Rosyid
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Hari Terakhir, KPU Bakal Digeruduk 11 Parpol
- Satu Anak Buah Klewang Menyerahkan Diri
- Israel Bantah Tembak Bocah Palestina 13 Tahun Lalu
- Dua Jurus Chatib Basri Meredam Inflasi
- Layani KJS, RS Port Medical Rugi 20 Persen
- Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
- Kejaksaan Tetap Akan Eksekusi Bupati Aru













