Depok akan Tata Transportasi


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kota Depok sedang merancang peraturan transportasi untuk menata arus lalu lintas dan moda transportasi yang dinilai masih semrawut. Anggota Komisi C DPRD kota Depok Adriyana Wira Santana mengatakan, peraturan itu sudah dibahas oleh Komisi C dan Badan Perencanaan Daerah.

"Tinggal menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Adriyana di ruang Fraksi Partai Keadilan di kantor DPRD Depok hari ini.

Pengaturan lalu lintas dan moda transportasi di Depok selama ini masih mengadu pada peraturan perhubungan yang dibuat saat Depok masih menjadi bagian Kabupaten Bogor. Padahal saat ini perkembangan Kota Depok sudah jauh melebihi saat itu. Apalagi dengan adanya pembangunan ruas tol Cinere-Jagorawi dan Depok-Antasari.

Di dalam peraturan itu akan ditata soal pembukaan arus lalu lintas dan jalur baru. Jalur ini untuk mengurai kemacetan jalan utama Depok seperti Jalan Margonda Raya, Otto Iskandardinata, dan Jalan Raya Sawangan.

Moda transportasi yang melintas di jalur padat juga akan dialihkan ke jalur baru seperti Jalan Juanda yang menghubungkan Margonda dan Jalan Raya Bogor.

Rencananya peraturan ini akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota yang rencananya akan diberlakukan tahun ini juga.

ENDANG PURWANTI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X