Korban Mandala Airlines di Medan Gugat Boeing


TEMPO Interaktif, Jakarta:
Korban jatuhnya pesawat Mandala Airlines RI-090 di Medan mengajukan gugatan pada Boeing dan United Technology sebagai produsen pesawat terbang itu. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negara Bagian Illinois, North District of Eastern Division, Amerika Serikat.

"Gugatan resmi ditandatangani tanggal 16 Januari 2007," kata David Abraham, kuasa hukum para korban dalam jumpa persnya Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (14/3).

Gugatan diajukan oleh 75 orang korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737-200 itu. Alasannya, kata Abraham, mereka mengganggap Boeing dan United Tecnology lalai karena kesalahan pabrik pada mesin pesawat-lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi.

Dasar hukum gugatan keluarga korban adalah product liability dalam hukum AS. "Bila pesawat mengalami kecelakaan, maka produsen harus bertanggung jawab," kata David Abraham.

Menurut dia, dibutuhkan waktu 18 bulan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat alasan jatuhnya pesawat tersebut. Penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan oleh ahli teknik maupun hukum. "Nanti akan terungkap di persidangan," katanya.

Besarnya gugatan yang akan diajukan belum bisa ditentukan. Alasannya, nilai gugatan baru akan ditentukan juri berdasarkan pembuktian-pembuktian di pengadilan. "Kita tidak bisa menentukan nilai gugatannya sekarang. Batasnya adalah langit," ujar Abraham.
Tapi berdasarkan pengalaman sebelumnya, besaran gugatan antara 2 juta dolar sampai 50 juta dolar.

Salah satu tim ahli, Kapten Pilot HM Rendy Sasmita Adji Wibowo, mengatakan pada kasus kecelakaan Mandala, hasil penyelidikan menemukan kerusakan pada mesin dan kesalahan pada sistem peralatan tinggal landas pesawat yang tidak berfungsi dengan baik. "Ini merupakan salah satu tanda kegagalan produksi Boeing," katanya.

Tak hanya korban Mandala Airlines yang akan mengajukan gugatan. Menurut David Abraham, 11 orang keluarga korban kecelakaan Adam Air KI 574 dan 3 orang korban Garuda GA 200 juga akan mengajukan gugatan serupa. "Korban Adam Air sudah tandatangani surat kuasa," katanya. Sedangkang korban Garuda baru menyampaikan permohonan secara lisan.

Gugatan tersebut akan disampaikan oleh penggugat dengan bantuan Kantor Pengacara Edward Abraham, Juris Doctor-David Abraham DSL and Partner, bekerjasama dengan pengacara Indra Sahnun Lubis di Jakarta, M Kamaludin Lubis di Medan dan kantor pengacara LIEFF, Cabraser Haiman & Bernstin di San Fransisco, AS.

Menurut rencana, gugatan itu akan disidangkan untuk pertama kalinya pada 26 April. Brian J. Lawler, pengacara dari Cabraser Haiman & Bernstin di San Fransisco, AS mengatakan dibutuhkan waktu 16-18 bulan sampai gugatan itu diputuskan. "Kami punya bukti-bukti kuat. Kami yakin di pengadilan AS akan menang," kata dia.

Ia menambahkan, bila ditemukan kesalahan produksi pada pesawat yang digunakan oleh maskapai tersebut, bukan tidak mungkin Boeing diwajibkan menarik produk tersebut dari pasaran dan tak boleh beroperasi. "Ini sudah ketentuan internasional," katanya. Ninin Damayanti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X