Pedagang Kaki Lima Bekasi Tuntut Ganti Rugi
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 38 pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Baru dan Terminal Bekasi Jalan Djuanda unjuk rasa, hari ini. Mereka menuntut ganti rugi karena lapak mereka dibongkar.
"Kami pernah dijanjikan lokasi baru, tapi sampai sekarang tempat itu belum tersedia," kata Leni, 29 tahun, seorang pedagang. Menurut pedagang, selama berjualan di lokasi ini, setiap hari pedagang dimintai berbagai pungutan yang nilainya sekitar Rp 15 ribu.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Toto Ruchimat mengatakan PKL dilarang berjualan di sana karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Mereka sudah disediakan tempat penampungan di selasar Blok III Pasar Baru Juanda, Bekasi. "Tapi, mereka malah balik lagi ke sini," ujar Toto.
Siswanto
Komentar (0)
Berita Terkait
Foto Terbaru
Top Stories
Berita Utama Metro
- Jokowi Evaluasi PRJ Monas Hari Ini
- Pengamat: KJS Pangkas Pemborosan di Rumah Sakit
- Polisi Lepas Pelajar Pendemo Kenaikan BBM
- Jokowi Kucurkan Rp 291 Miliar untuk Kampung Betawi
- Jokowi Tak Setuju BLSM, Ini Kata Mendagri
- Jokowi Diminta Perbarui Data Acuan Ina-CBGs KJS
- Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok


