Menteri Hukum dan HAM: Amerika Juga Terapkan Hukuman Mati
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamid Awaluddin, mengatakan, dari 111 ribu narapidana di Indonesia, 30 persen diantaranya adalah narapidana kasus narkotika. "Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang lain dari pada yang lain," katanya ketika memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Karena kejahatan Narkotika tidak hanya melibatkan laki-laki dan perempuan, serta tidak memandang kelas sosial dan batas usia, kata Hamid, Amerika yang dikenal sebagai negara demoktaris pun masih menerapkan hukuman mati dalam kasus ini.
Ia menanggapi permohonan uji materi pasal 80, 81 dan 82 dalam Undang-undang Narkotika yang menyebutkan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945.
Pemohon, menurut kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, tidak meminta penghapusan atau pembatasan hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika, melainkan hanya menguji apakah, "Mereka (pengedar dan pemakai narkoba) tetap harus dihukum seberat-beratnya," katanya. Hukuman yang berat itu, kata dia, misalnya dengan pidana seumur hidup tanpa remisi. Rini Kustiani
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Ngos-ngosan Naik Tangga? Performa Seksual Jelek
- Surabaya Butuh Rp 10 M buat Tutup Lokalisasi Dolly
- Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara
- Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
- Tunisia Tahan Amina Tyler, Demonstran Bugil
- Iran Melarang Perempuan Jadi Presiden
- Rumah Sakit Swasta Ini Batal Mundur dari KJS













