Berita Terkait



KPK Jemput Paksa Syaukani

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR. Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu dijemput karena sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur.

"Karena sudah keluar dari rumah sakit berarti sudah sembuh," kata Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Jakarta, Jumat (16/3) malam. Ade membenarkan bahwa penyidik menjemput paksa Syaukani di Mess Kabupaten Kutai di Jalan Cimahi, Jakarta Pusat.

Syaukani diketahui tiba di Kantor KPK pukul 19.50 WIB. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP hingga saat ini (pukul 21.00) Syaukani masih menjalani pemeriksaan. "Selama pemeriksaan dia didampingi oleh tim dokter KPK," kata Johan. Johan belum bisa memastikan apakah Syaukani akan ditahan malam ini.

Informasi yang diperoleh Tempo, KPK memang sudah membidik atau mengincar untuk mencokok Syaukani. Namun, rencana itu urung dilakukan karena Syaukani masih menjalani perawatan di RS Gading Pluit, Jakarta Utara.

Syaukani dirawat di RS Gading Pluit sejak 17 Desember 2006, atau sehari sebelum ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Bandara Loa Kulu. Terakhir diperiksa KPK, Syaukani masih berstatus saksi. Proyek pengadaan tanah seluas 13 ribu hektar untuk bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur itu diduga merugikan negara Rp 15,3 miliar.

Syaukani dirawat di kamar kelas eksekutif dengan biaya Rp 2 juta per malam. Seorang staf bagian rawat inap RS Gading Pluit membenarkan harga kamar itu. Namun, staf itu enggan menjawab pertanyaan Tempo selanjutnya. "Karena pasien (Syaukani) yang meminta untuk tidak memberikan informasi," ujar melalui sambungan telepon, pekan lalu.

Selain kasus pengadaan lahan Loa Kulu, KPK juga tengah menyelidiki keterlibatan Syaukani dalam kasus dugaan korupsi lainnya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, KPK menyampaikan dugaan korupsi tersebut antara lain pada kasus penggunaan dana task force (satuan kerja) Sekretaris Daerah Kutai, penggunaan dana tak tersangka, penerimaan dari pengusaha pertambangan, serta pungutan dana perimbangan hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Syaukani sendiri pernah mengirimkan surat ke KPK untuk menangguhkan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih sakit. "Tiga minggu lalu," kata Johan.

Tempo berusaha menghubungi kuasah hukum Syaukani, Hironimus Dani. Namun tidak berhasil karena telepon selulernya tidak aktif.

Tito Sianipar