Sidang Putusan Kasus Mutilasi Siswi Poso Molor


TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang putusan kasus mutilasi siswi Sekolah Menengah Atas Poso, Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3) molor dua jam. Seharusnya persidangan ini dibuka pukul 10.00 WIB namun hingga kini belum juga dimulai.


Berdasarkan pengamatan Tempo, terdakwa kasus ini, yakni Lilik Purnomo, Irwanto dan Hasanudin telah hadir. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Abu Bakar Rasyide dan Asruddin. Sementara, jaksa penuntut umum Puji Raharjo juga telah bersiap di ruang persidangan.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut 20 tahun penjara. Mereka dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Menanggapi sidang putusan ini, kuasa hukum Hasanuddin, Asruddin yakin majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi atau pembelaan terdakwa. “Yah, kita lihat saja nanti,” ujarnya kepada Tempo.

Kartika Candra

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X