Pelaku Mutilasi Poso Divonis 20 Tahun
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hasanuddin, terdakwa otak mutilasi tiga siswi sekolah menengah di Poso, Sulawesi Tengah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasanuddin bersalah dan terbukti menimbukan suasana teror.
"Hasanudin merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme secara bersama-sama," kata hakim Lilik Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Dalam peristiwa pembantaian yang terjadi di Poso pada 29 Oktober 2005 itu Hasanudin berperan sebagai pimpinan kelompok ia memerintahkan Lilik dan Irwanto mencari hadiah lebaran berupa kepala kongkoli yaitu sebutan untuk orang kristen Poso. Setelah menemukan target mereka melaksanakan esksekusi di Jalan setapak daerah desa Hutan Bambu.
Menanggapi putusan itu Hasanudin mengaku keberatan. "Saksi yang meringankan saya tidak diperhitungkan, ia juga mengatakan akan mengajukan kasasi," ujarnya.
Kartika Candra













