Kejaksaan Akan Panggil KPPU Terkait Kasus Kapal Tanker Pertamina
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, KPPU akan dimintai keterangan terkait kasus penjualan dua kapal tanker Pertamina pada 2004. ”Nanti dipanggil sebagai saksi,” kata Hendarman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/3).
Namun, Hendarman enggan menjelaskan kapan pemanggilan KPPU tersebut. Perihal pemeriksaan mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi pada Rabu (21/3) kemarin di kejaksaan, Hendarman mengatakan, status Laksamana masih dimintai keterangan. "Nanti kalau ada tambahan, akan diperiksa lagi," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembelian dua kapal tanker VLCC (very large crude carries) Pertamina pada 2002 seharga US$ 65 juta. Namun, pada 2004 Pertamina menjual keduanya dengan harga US$ 184 juta. Kemudian pada 2005, KPPU membawa kasus ini ke majelis kasasi dan memutuskan Pertamina telah merugikan negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas karena menjual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran sebesar US$ 102 per unit.
Rini Kustiani













