Kejaksaan Agung Periksa Direktur Utama PLN
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, di gedung bundar, Kamis (22/3), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Borang, Sumatera Selatan.
Eddie datang pukul 11.45 WIB dengan menggunakan mobil dinas Mabes Polri, Nissan Terrano dengan nomor polisi B 1950 QH, dan dikawal empat anggota kepolisian.
Mengenakan batik dibalut jas berwarna biru dongker, Eddie memasuki gedung bundar dengan pengawalan ketat. "Sebagai warga negara yang baik saya kooperatif," katanya saat dihujani berbagai pertanyaan dari wartawan.
Eddie didampingi oleh dua pengacaranya, yakni Hironimus Dani dan Maqdir Ismail. Maqdir mengatakan agenda kedatangan kliennya ke Kejaksaan Agung adalah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin pembangkit PLTU Borang. "Hanya dalam kasus PLTU Borang," ujarnya.
Maqdir menjelaskan kondisi kliennya saat ini sehat. "Beliau baik-baik saja," ujarnya. Saat ini Eddie Widiono diperiksa di ruang penyidikan yang terletak di lantai empat gedung bundar Kejaksaan Agung.
Rini Kustiani


