Berita Terkait



Kejaksaan Ajukan Izin Penggeledahan Kasus Hadiah Widjanarko

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penggeledahan untuk kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam pengadaan komoditas Badan Urusan Logistik (Bulog). ”Kami minta izin ke ketua pengadilan negeri. Sedang diurus di sana (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan),” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim di kantornya, Senin (26/3).

Menurut Salim, kejaksaan mengajukan izin untuk menggeledah di tiga lokasi seperti penggeledahan pekan lalu, yaitu kantor Bulog, rumah bekas Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo, dan kantor Widjanarko di kawasan Mega Kuningan. Namun Salim tidak merinci izin apa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya kami tidak membatasi. Kan itu komoditas," kata Salim.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro mengatakan telah menerima permohonan izin penggeledahan dari Kejaksaan Agung siang ini.

Kejaksaan, kata Andi mengajukan izin penggeledahan untuk tiga lokasi yang sama seperti penggeledahan sebelumnya. "(Penggeledahan) untuk menindaklanjuti pengembangan baru, yaitu untuk dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah," kata Andi saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurut Andi, jika kejaksaan ingin menggeledah untuk kasus lain, memang diperlukan izin yang lain. "Karena tindak pidananya lain," ujarnya. Sebelumnya kejaksaan mengajukan izin penggeledahan untuk kasus sapi impor yang diduga melibatkan Widjanarko pada Kamis lalu.

Fanny Febiana