Pengusaha Desak Pembuatan Peraturan Pemerintah Penanaman Modal
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah didesak untuk menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari rencana pemberlakuan Undang-undang tentang Penanaman Modal.
Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri MS Hidayat, usulan tersebut bertujuan untuk mempercepat arus investasi. “Kalau bisa, peraturan dibuat satu bulan setelah ketok palu di DPR,” katanya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat, akan segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Penanaman Modal. RUU itu sempat menuai kecaman. Beberapa di antaranya yakni mengenai pemberian hak bagi kalangan investor untuk mengalihkan aset kepada pihak yang diinginkan, persamaan status investor asing dan domestik peniadaan hak negara untuk menasionalisasi perusahaan asing.
Hidayat menilai, RUU tersebut sudah cukup memadai lantaran memberikan banyak kemudahan khususnya mengenai pemberian insentif. Meski demikian, Hidayat meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan kepentingan nasional di atas kepentingan asing. “Mesti tidak bisa dinyatakan secara eksplisit, pemerintah perlu memberikan ruang bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Riky Ferdianto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- Harga BBM Naik, Golkar Setuju Ada BLSM
- UMR Naik Diklaim Bikin UKM Tutup
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Krakatau Steel Pastikan Proyek Posco Tetap Lancar
- Dahlan Minta Konsep Jalan Layang Tol Dimatangkan
- KRL Mania: Tarif Progresif Untungkan Konsumen
- Dahlan: Lima Holding Saja Sudah Alhamdulilah













