Selasa, 27 Maret 2007 | 17:28 WIB
Peraturan Tunjangan DPRD Belaku April
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD revisi PP nomor 37 tahun 2006 yang kontroversial berlaku aktif mulai 1 April ini. "Namun untuk tunjangan komunikasi dewan tetap berlaku surut sejak 1 Januari tahun ini," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah (BAKD) Daeng M Nazier Selasa (27/03) di kantornya.
Daeng mengakui, pemberian tunjangan ini karena selama ini gaji dewan tak mencukupi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. “Dengan aturan ini dewan dilarang menerima penghasilan di luar yang sudah dianggarkan,” katanya. l Eko Ari Wibowo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar













