Peraturan Tunjangan DPRD Belaku April


TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD revisi PP nomor 37 tahun 2006 yang kontroversial berlaku aktif mulai 1 April ini. "Namun untuk tunjangan komunikasi dewan tetap berlaku surut sejak 1 Januari tahun ini," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah (BAKD) Daeng M Nazier Selasa (27/03) di kantornya.

Daeng mengakui, pemberian tunjangan ini karena selama ini gaji dewan tak mencukupi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. “Dengan aturan ini dewan dilarang menerima penghasilan di luar yang sudah dianggarkan,” katanya. l Eko Ari Wibowo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X