RRI Berdayakan Radio Komunitas
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Radio Republik Indonesia (RRI) akan membantu pemberdayaan radio komunitas untuk mengembangkan komunitas yang ada di masyarakat terutama petani.
Anggota Dewan Pengawas RRI Kabul Budiono mengatakan radio komunitas itu dapat menggunakan frekuensi milik RRI yakni 88-105 MHz. "Radio Komunitas itu akan saling mengisi siaran di RRI dengan format yang dikembangkan pengelolanya," kata Kabul, Selasa (27/3).
Dia menjelaskan pengembangan radio komunitas oleh RRI sebelumnya telah dilakukan melalui Development Brodcasting unit yang ada di wilayah pedesaan. Pasca dikeluarkannya undang-undang penyiaran pada 2002, keberadaan radio komunitas diakui sebagai lembaga penyiaran dan dapat berdiri sendiri.
Pasca gonjang-ganjing penggunaan frekuensi oleh radio komunitas maka RRI kembali akan membantu pemberdayaan radio-radio itu. "Kami akan membantu pelatihan dan pengembangan program," ujarnya.
Eko Nopiansyah
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Setrum Otak, Solusi Hadapi Matematika
- Pesawat Militer AS Mendarat Tanpa Izin di Aceh
- KPK Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Hambalang
- Unair Kembangkan Vaksin H5N1 dari Teh dan Kakao
- Nicola Rizzoli, Wasit Final Liga Champions
- Kurikulum 2013, Guru Diminta Aktif Kaji dan Kritik
- Federer: Nadal Bermain Agresif Sejak Awal













