Regulasi Denda Bagi Operator Terbit April
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika tentang Sanksi dan Denda bakal diberlakukan April 2007. Dalam peraturan ini, pelanggaran yang dilakukan operator telekomunasi bisa diancam hukuman denda maksimal Rp 10 miliar.
Juru bicara Direktorat Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan regulasi itu menjabarkan ketentuan yang lebih rinci dan tegas tentang kewajiban operator. Sebab ketentuan sanksi yang tercantum dalam izin penyelenggaraan yang dikantongi setiap operator cenderung diabaikan.
Akibatnya, kata dia, banyak operator yang enggan mengakui jika melanggar. "Selama ini para operator kerap tidak merasa bersalah," kata gatot di Jakarta kemarin. Peraturan baru ini nanti akan memperjelas kewajiban operator. "Kami sedang berpacu dengan waktu agar rancangan peraturan ini bisa diberlakukan bulan depan," ujarnya.
Soal besarnya denda, kata Gatot, dalam rancangan ketentuan itu sangat beragam, ada sanksi denda senilai Rp 200 juta. Sanksi denda itu akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan operator.
Eko Nopiansyah | riky ferdianto
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Bisnis
- ESDM: Seluruh Korban Longsor Freeport Ditemukan
- Harga BBM Naik, Pemerintah Bikin Tim Sosialisasi
- Soal Longsor, Jero Wacik Panggil Bos Freeport
- Uni Eropa Kucurkan Rp 3,77 Triliun untuk Indonesia
- Ekspor Tekstil Capai US$ 13,5 Miliar
- TAM Mengeluh, Banyak BlackBerry Q10 Ilegal
- Telkom Ekspansi ke Hong Kong dan Timor Leste













