Berita Terkait
Tim Pembela Muslim Surati Menteri Hukum
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pembela Muslim (TPM) akan melayangkan surat kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM atas pemindahan 16 tahanan teroris dari Maluku ke Yogyakarta. Alasannya, proses pemindahan telah melanggar hak asasi keluarga tahanan karena tak ada pemberitahuan.
"Senin pekan depan kami akan layangkan surat untuk minta penjelasan dan pertanggungjawaban," ujar koordinator TPM Achmad Michdan usai mengikuti tablik akbar di Masjid Al Azhar, Sabtu (31/3).
Menurut Michdan, pemindahan 16 tawanan dari Ambon tak diberitahukan kepada keluarganya. "Keluarga punya hak, tidak boleh dilanggar. Apalagi mereka dipindah ke provinsi lain," ujar Michdan.
Michdan menyatakan untuk dipindah ke Lapas Wirogunan Yogyakarta tidak mempunyai alasan yang kuat, apalagi mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan Indonesia juga masih buruk. Menurut Michdan, bila akan dipindah ke s Nusakambangan, tempat tersebut juga belum siap digunakan.
Beberapa waktu lalu, 16 tawanan dipindahkan dari penjara Ambon ke penjara Wirogunan. Semula mereka akan ditempatkan di Nusakambangan di Super Maximum Security atau penjara khusus untuk para teroris. Namun karena ruang tersebut belum jadi, para tawanan ditempatkan di penjara Wirogunan.
Dian Yuliastuti