Berita Terkait
Sidang Perkara Korupsi Sejuta Hektar Lahan Sawit Jalan Terus
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim kasus dugaan korupsi pencanangan lahan sejuta hektar kelapa sawit di Kalimantan Timur menolak eksepsi terdakwa Uuh Aliyudin dan Robian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/4). Meskipun terdakwa keberatan karena Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan pada 20 September 2004.
Uuh adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur. Sementara Robian adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Keduanya telah menerbitkan izin pemanfaatan kayu untuk beberapa perusahaan di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Surya Dumai Group. Padahal, pengajuan izinnya belum memenuhi syarat yang berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya, Uuh dan Robian, mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut mereka, perkara yang semula diperiksa oleh kejaksaan agung telah dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, Ketua Majelis Mansyurdin Chaniago mengatakan, kasus yang sama bisa dibuka kembali sesuai hukum acara pidana.
"SP3, karena tidak cukup bukti, tidak membawa akibat terhapusnya kewenangan penyidik memeriksa kasus ini," kata Mansyurdin.
KARTIKA CANDRA





