Berita Terkait



5 Terdakwa Teror Poso Disidangkan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), menyidangkan lima terdakwa kasus teror Poso, Sulawesi Tengah. Para terdakwa adalah Arnoval Mencana (25 tahun), Bambang Tontou (23), Jonathan Tamsur (23), Dedy Doris Serpianus Tempali (25), dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu (18 tahun).

Jaksa penuntut umum Totok Bambang mendakwa kelima terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Arham Badaruddin dan Wandi, dua warga desa Masamba, Poso, pasca pascaeksekusi terpidana mati kasus Poso: Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu.

Menurut Totok, peristiwa itu bermula setelah pelaksanaan eksekusi Tibo dan kawan-kawan pada 23 September 2006. Para terdakwa berkumpul karena kecewa terhadap eksekusi Tibo. Mereka mendapat kabar bahwa eksekusi Tibo dilakukan tidak wajar.

Pada saat itu, timbul ide untuk mencegat kendaraan yang melewati jalan Transsulawesi, desa Poleganyara. Mobil pickup yang dikemudikan Arham Badaruddin dan Wandi dihadang para terdakwa. Dua korban itu lalu dianiaya hingga meninggal dunia. Korban dikubur di gunung Tambaro.

”Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut yang meluas bagi masyarakat pengguna jalan transsulawesi,” ujar jaksa Totok membacakan dakwaan. Jaksa menilai para terdakwa melanggar Undang-Undang Antiterorisme. Selain itu, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal pembunuhan.

Dalam kasus pembunuhan dua warga desa Masamba, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sedang menyidangkan 12 terdakwa. Persidangan perdana dilakukan pada 2 April lalu.

Elvis D.J. Katuwu, pengacara kelima terdakwa, mengatakan tidak mengajukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan. Menurut dia, konstruksi dakwaan sudah jelas. Hanya saja, menurut Elvis, perkara yang melibatkan lima terdakwa ini digabung dengan perkara yang melibatkan 12 terdakwa. ”Karena peristiwanya sama,” ujarnya.

Namun, jaksa Totok mengatakan, pemisahan terhadap perkara 12 terdakwa itu untuk membedakan peran masing-masing para terdakwa. Sidang yang dipimpin hakim Eddy Joenarso akan dilanjutkan pada 12 April dengan pemeriksaan para saksi.

Sukma Loppies