Empat Praja IPDN Dipecat


TEMPO Interaktif, Jakarta:Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengumumkan pemecatan empat praja dalam apel luar biasa penjatuhan hukuman disiplin petang ini, Kamis (5/4). Pemecatan dilakukan secara in-absentia tanpa kehadiran empat mahasiswa itu. "IPDN sudah tidak bertanggungjawab lagi karena mereka sudah bukan Praja," kata Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi seusai apel.

Empat mahasiswa itu adalah M Amrullah, Fendi Tobua, A Bustanil dan Jaka Anugrah Putra. Selain dipecat tidak hormat, empat praja itu harus menganti biaya kuliah rata-rat lebih dari Rp 13 juta. Mengenai status pegawai negeri mereka, itu bergantung putusan Badan Pendidikan dan Pelatihan Depatemen Dalam Negeri.

Menurut Nyoman, empat mahasiswa tingkat tiga itu ditahan Polisi Resor Sumedang sesuai Surat Penetapan Penahanan pada hari ini. Sebetulnya ada lima praja tingkat tiga yang diperiksa, namun empat yang jadi tersangka penganiayaan Cliff Muntu, mahasiswa tingkat pertama. Adapun Gunawan yang ikut diperiksa belum cukup bukti dan dibolehkan kembali ke kampus.

Nyoman menambahkan jumlah tersangka bisa lebih banyak lagi bergantung pemeriksaan polisi. Dari 10 mahasiswa tingkat tiga yang diduga memukul praja, sudah bertambah satu orang lagi.

Di depan para praja, Nyoman membantah, jumlah praja IPDN yang disebut-sebut meninggal dunia akibat kekerasan mencapai 37 orang. Ia merinci, 7 orang korban tsunami, 6 orang kecelakaan lalu lintas, 11 sakit dan hanya 3 orang korban kekerasan. Korban kekerasn itu adalah Cliff Muntu, Wahyu Hidayat dan Arif Rahman.

Apel luar biasa yang dipimpin Pembantu Rektor III IPDN Iir Indarto itu digelar di lapangan belakang gedung utama kampus. Sekurangnya 4600 praja hadir dalam upacara yang digelar satu jam mulai pukul 17.00 WIB itu.

Ahmad Fikri

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan

Berita Terkait

Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X