Cabuli Anak, Petugas Keamanan Diskotik Ditahan


TEMPO Interaktif, Jakarta:

Seorang petugas keamanan sebuah diskotik di Kelapa Gading Jakarta Utara ditahan Polsek Cilincing, semalam, karena dituding mencabuli bocah perempuan berumur 4 tahun. Sebelum diserahkan ke polisi, warga sempat mengeroyok Suhanda alias Pak Bengkok, 41 tahun, tersangka kasus pencabulan itu.

Peristiwa itu terungkap setelah bocah perempuan berinisial KU, 4 tahun mengeluhkan sakit pada kemaluannya kepada ayahnya, Jaidi, 22 tahun. "Saya lihat ada luka memar," ujar Jaidi.

Kepada ayahnya, KU mengaku Pak Bengkok, tetangganya telah memegang-megang kemaluannya saat dia bermain bersama tiga teman sebayanya, termasuk Rizky, 2 tahun, anak Pak Bengkok di rumah Pak Bengkok di Tanah Merdeka RT 02/12 kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Rabu lalu.

Sebelum kejadian, Pak Bengkok sedang tidur siang. Lalu dia terbangun karena suara berisik anak-anak bermain. KU dan tiga temannya, yang semuanya laki-laki dipanggil ke kamarnya.

Pak Bengkok menyuruh KU, satu-satunya anak perempuan naik ke ranjang Pak Bengkok, lalu dia memegang-megang kemaluan KU. Setelah itu, semua anak diberi uang Rp 1000 dan Pak Bengkok minta kepada semua anak agar tak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Mendengar pengakuan anaknya, Jaidi bersama warga menangkap Pak Bengkok. Dalam keadaan babak belur, tersangka diserahkan ke Polsek Cilincing. Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Yossi Runtukahu menyatakan dalam pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan perbuatan serupa kepada 3 orang bocah laki-laki dan seorang pria idiot pada waktu berbeda.

Beberapa warga juga mengadu bahwa Bengkok pernah mencabuli 2 bocah lelaki, KS, 8 tahun, PB (7), bocah perempuan berinisial I (9) dan menyodomi R (30), pria yang menderita keterbelakangan mental. KS dan PB mengaku disuruh mengisap kemaluan tersangka lalu diberi upah Rp. 1000. Menurut Wandi (26), peman PB, semua korban tidak berani lapor karena takut dibunuh.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada tersangka, dia membantah semua tuduhan warga. "Mereka telah memfitnmah saya karena saya suka mabuk-mabukan," kata Bengkok saat ditemui TEMPO di Polsek Cilincing, semalam.

Hasil pemeriksaan terhadap KU dari Rumah Sakit Umum Daerah Koja menunjukkan adanya memar di kemaluan bocah itu.

Polisi mengenakan Bengkok pasal 287 tentang pencabulan anak dibawah umur dan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


FERY FIRMANSYAH

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
1
indonesia telah penuh dengan dosa mulai dari percabulan, para tikus-tikus negara dan berbagai variasi kasus yang lain. langkah apa yang harus diambil para pemimpin Indonesia dimasa depan untuk merubah indonesia menjadi lebihbagus lagi

Berita Terkait

Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X