Berita Terkait


Syarat Baru Untuk Investor Dipasena

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset memperketat syarat bagi calon investor yang akan membeli tambak udang Dipasena Lampung.

PPA mewajibkan investor baru adalah perusahaan yang bergerak di bisnis yang berhubungan dengan budidaya perikanan terutama udang. Sedangkan perusahaan pembiayaan, menurut Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Mohammad Syahrial, tidak boleh lagi ikut tender.

Syarat lainnya, calon investor juga diwajibkan untuk menunjukkan kemampuan modal minimal Rp 1,7 triliun. Modal ini khusus dianggarkan untuk revitalisasi rambak udang dan plasmanya.

Pemerintah, kata Syahrial, belajar pada pengalaman beberapa waktu lalu. Sebelumnya investor Dipasena yaitu Recapital Advisors gagal menyetor sisa kewajibannya sebesar Rp 750 miliar. Padahak Recapital sudah membayar Rp 750 miliar.

"Ini belajar dari pengalaman kemarin, investornya harus dipastikan punya dana untuk program revitalisasi ini," kata Syahrial. Pemerintah rencananya akan menjual 100 persen kepemilikannya di Dipasena. PPA sudah menjajaki para investor pada 23 Maret lalu. Sedangkan proses penawarannya baru akan dilakukan pada 22 Mei.

Anton Aprianto