Berita Terkait
Polisi Temukan 37 Kilogram Ganja
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Satuan Narkoba Polres Depok menemukan 37 kilogram ganja kering di rumah kontrakan di Jalan Merak nomor 12 RT 3/2 Kelurahan Beji, Depok Timur, Rabu sore lalu. Seorang tersangka, S.AB alias Adi, 32 tahun ditangkap di rumah itu.
"Tersangka mengaku ganja itu milik ROJ," kata Kepala Kepolisian Resor Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Pramukarno kepada Tempo, hari ini. Menurut dia, ROJ datang ke rumah Adi Senin lalu, pukul 07.00 dengan membawa 5o bungkus ganja seberat 50 kilogram.
Kemudian, pada Hari Selasa (10/4), ROJ mengambil sebagian titipannya, yakni 13 kilogram. Selain itu, ROJ juga memberikan uang Rp 1,3 juta kepada tersangka. Karena itu, tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1997 yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Indriani Dyah S