BI Minta UU Transfer Dana Direalisasikan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merealisasikan undang undang yang mengatur tentang transfer dana.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom mengatakan, tidak adanya aturan memicu kasus tindak pidana di dunia perbankan. Pasalnya, pemerintah tidak bisa mengawasi kegiatan transfer yang dilakukan nasabah perbankan.

Selain itu, penelusuran transfer dana hasil kejahatan juga sulit dilakukan. Padahal volume dan transfer dana dalam berbagai mata uang meningkat signifikan.

Selama ini, kata Miranda, aturan transfer pada masing-masing bank berbeda. Ketentuan yang beragam itu menyebabkan ketidakpastian dan tidak adanya perlindungan hukum bagi berbagai pihak.

Seperti pembuktian yang dilakukan oleh nasabah misalnya. Belum tentu pembuktian itu bisa diterima oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sebaliknya nasabah justru didakwa melakukan penggelapan, penadahan atau pemalsuan. "Proses transfer dana itu proses yang kompleks dan berpotensi memunculkan risiko dan konsekwensi hukum bagi pihak yang terlibat, "jelasnya.

Bank Indonesia selama ini hanya mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia tahun 1999 tentang kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Selain UU itu, Bank Indonesia juga memiliki perangkat aturan lainnya yang mengatur transfer dana.

Namun Miranda menilai aturan itu belum optimal. Sebab dalam perangkat tersebut, tidak diatur tentang sanksi pidana. "Masih terbatas pada sanksi administratif seperti denda dan penghentian penyelenggaraan transfer dana," katanya.

Undang undang tentang transfer dana ini, dapat mendukung pemerintah memerangi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pendanaan teroris (terorist financing). "Undang undang transfer dana bisa menjadi landasan hukum yang strategis," katanya. Sebab dalam undang-undang tersebut, akan diatur tata cara perizinan dan pengawasan transfer dana oleh Bank Indonesia.

Suryani Ika Sari

Komentar (1)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
0
0
saya mau bertanya : apakah undang-undang tentang kesehatan bank ada? kalau ada Undang-undang apakah itu?
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X