Berita Terkait


Pendaftaran Seleksi Calon Anggota LPSK Dibuka

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai membuka pendaftaran untuk seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK). "¯Kami mengundang orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap saksi dan korban untuk bergabung mengikuti seleksi,"¯ kata Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/4).

Menurut Harkristuti langkah ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya peraturan presiden RI nomor 13 tahun 1997 tentang susunan panitia seleksi serta tata cara dan pemilihan anggota LPSK. "¯Kemarin kan sudah ada peraturannya, jadi sekarang kita tindak lanjuti," ujarnya.

Panitia seleksi, kata Harkristuti, terdiri dari dua pemerintah dan 3 masyarakat. Mereka adalah Dirjen HAM Depkumham Harkristuti Harkrisnowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Abdul Wahid, Teten Masduki, Indriato Senoaji dan Rita Serena Kolibonso.

Ditanya mengenai latar belakang pembentukan LPSK, Harkristuti mengatakan "Agar pemerintah menyiapkan anggaran dari APBN, karena kalau LSM kan siapa yang mau ngurusi nggak ada dananya,"¯. Dia juga mengatakan seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam perlindungan saksi dan korban.

Kartika Candra